Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Mojokerto adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten yang secara resmi didirikan pada tanggal 9 Mei 1293 ini merupakan wilayah tertua ke-10 di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Lamongan di utara, Kabupaten Gresik; Kabupaten Sidoarjo; dan Kabupaten Pasuruan di timur, Kabupaten Malangdan Kota Batu di selatan, serta Kabupaten Jombang di barat.

Kabupaten Mojokerto terdiri atas 18 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Dulu pusat pemerintahan berada tepat di Kota Mojokerto, namun kini banyak gedung dan kantor pemerintahan yang dipindahkan ke Kecamatan Mojosarisebelah timur kota Mojokerto setelah Kota Mojokerto berdiri pada tanggal 20 Juni 1918. Kabupaten Jombang dahulu juga merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Mojokerto sebelum diberi kemandirian manjadi sebuah Kabupaten sendiri pada tahun 1910. Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan metropolitan Surabaya, yaitu Gerbangkertosusila.

Pembagian Administrasi

Kabupaten Mojokerto dibagi menjadi 18 Kecamatan, yang dibagi lagi menjadi beberapa Desa. 4 Kecamatan terletak di utara sungai Brantas dan 14 kecamatan terletak dari selatan sungai Brantas sampai di kaki Gunung Welirang. Pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dulu berada tepat di tengah Kota Mojokerto sebelum Kota Mojokerto berdiri. Sekarang pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dipindah ke Kecamatan Mojosari yang terletak belasan kilometer di timur Kota Mojokerto. Kabupaten Jombang yang saat ini berdiri, dahulu juga merupakan bagian dari Kabupaten Mojokerto sebelum Jombang berpisah pada tahun 1910. Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto adalah:

Kecamatan Dawarblandong
Kecamatan Kemlagi
Kecamatan Jetis
Kecamatan Gedeg
Kecamatan Mojoanyar
Kecamatan Sooko
Kecamatan Bangsal
Kecamatan Puri
Kecamatan Trowulan
Kecamatan Jatirejo
Kecamatan Dlanggu
Kecamatan Mojosari
Kecamatan Pungging
Kecamatan Kutorejo
Kecamatan Ngoro
Kecamatan Gondang
Kecamatan Trawas
Kecamatan Pacet

Sejarah

Dengan melihat sinyal pada pasal-pasal dua Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 22/Tap/Kdh/1973 tanggal 12 September 1973, bahwa Ketetapan tentang hari jadi tersebut bersifat sementara, maka pada masa kepemimpinan Bupati Mojokerto H. Mahmoed Zain, SH, M Si sejak awal menjabat, mulai mengadakan pendekatan, mengingat hari jadi Kabupaten Mojokerto yang telah ditetapkan pada Mojokerto yang mempunyai akar sejarah berkaitan erat dengan kebesaran Kerajaan Mojopahit. Maka mulailah dilakukan berbagai upaya untuk menelusuri hari jadi Mojokerto yang lebih berakar kepada perjuangan para pendahulu bangsa ketika pada saat kejayaannya, untuk dijadikan semangat dalam membangun dan mengabdi kepada Negara dan Bangsa saat ini serta dapat memberikan gambaran untuk mampu memberikan loncatan prestasi dimasa mendatang dengan menggali potensi yang ada di daerah.

Upaya pendekatan tersebut antara lain :

  • Pada tanggal 20 Agustus 1991 dilaksanakan “Seminar Sehari” dengan thema “Kabupaten Mojokerto Menyongsong Hari Esok”
  • Pada tanggal 8 September 1992, dilaksanakan simposium Menyongsongg Tujuh Abad Mojopahit, yang dihadiri oleh Bapak Sekjen Depdagri, Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Timur, Javanologi Surabaya, Pakar-pakar sejarah baik yang datangnya dari Kabupaten Mojokerto sendiri maupun dari luar daerah.
  • Disamping itu, berbagai pihak telah memberikan sumbang saran seperti dari kalangan Cerdik Cendikiawan, dari perguruan tinggi dari instansi baik yang datangnya dari Kabupaten Mojokerto sendiri maupun dari luar daerah.
  • Pembentukan Tim Penulisan Sejarah dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 438 Tahun 1992 tentang Pembentukan Tim Penulisan Sejarah Mojokerto.

Dengan memperhatikan rentetan peristiwa yang terjadi maka dapat ditetapkan 8(delapan) alternatif untuk dipertimbangkan sebagai Hari Jadi Mojokerto yaitu :

Pertemuan antara Perdana Menteri Mojopahit, Shi – nan – da – cha – ya dengan shih-pi, Panglima tertinggi pasukan Tar-Tar, dapat dipandang sebagai wujud pengakuan diplomatik atas Negara berdaulat dalam rangka kerjasama Internasional untuk menyerang Doho. Hal ini akan mengacu pada tanggal 1 bulan ke 3 Tarikh Cina atau tanggal 8 April 1293.
Pada saat Raden Wijaya mulai mengatur strategi untuk melawan pasukan Tar-tar, saat ia memperoleh ijin dari kota Kediri ke Mojopahit pada tanggal 2 bulan ke 4 Tarikh Cina. Titik waktu ini merupakan titik awal kemenangan diplomatik dan militer dipihak Raden Wijaya, karena mulai saat tersebut secara bertahab ia berhasil mengalahkan pasukan Tar-Tar. Dalam Tarikh Masehi peristiwa tersebut adalah tanggal 9 Mei 1293.
Titik waktu tentara Mojopahit memperoleh kemenangan total terhadap pasukan Tar-tar. ini berarti mengacu pada keputusan pimpinan pasukan Tar-tar untuk meninggalkan Pat-shieh, pada tanggal 24 bulan 4 Tarikh Cina atau tanggal 31 Mei 1293. Titik waktu ini ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Surabaya.
Titik waktu penobatan Raden Wijaya sebagaimana diceritakan pada Kitab Harsa Wijaya atau Titik waktu penerbitan Prasasti Gunung Botak.Dari Khasanah Kidung, juga menunjukkan titk waktu peristiwa penting dalam sejarah Mojopahit.
Dari khasanah prasasti juga ditemukan titk waktu peristiwa yang erat kaitannya dengan sejarah Mopahit. Kidung Harsa Wijaya menyebutkan bahwa Penobatan Raden Wijaya sebagai Raja Terjadi pada tanggal 12 Nopember 1293 (1215 C). Titik waktu ini dikemudian dikenal sebagai Hari Mojopahit. Prasasti Gunung Botak yang diterbitkan pada tanggal 11 September 1294 memberitakan secara panjang lebar riwayat Rajakuta Mojopahit.
Perjanjian Gianti yang tangani pada tanggal 13 Pebruari 1755.
Saat ditanda tangani penyerahan Kabupaten Japan pada tanggal 1 Agustus 1812 oleh Kesultanan Jogyakarta kepada Perintah Inggris di Jawa.
Selanjutnya setelah melalui proses pembahasan didalam sidang-sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mojokerto, mengenai Hari Jadi Kabupaten Mojokerto telah disepakati bahwa Hari Jadi Kabupaten Mojokerto adalah tanggal 9 Mei 1293 Masehi, dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 09 Tahun 1993 tanggal 8 Mei 1993, tentang persetujuan Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, maka Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Mojokerto saat itu H. Mahmoed Zain, SH mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor : 230 Tahun 1993 tanggal 8 Mei 1993 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto.

Dari uraian-uraian tersebut diatas disimpulkan bahwa :
Dengan tidak diberlakukannya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto tanggal 12 September 1973 Nomor : 22/TAP/Kdh/1973 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, maka Hari jadi Mojokerto adalah tanggal 09 Mei 1293 Masehi yang selanjutnya ditetapkan sebagai Hari jadi Kabupaten Mojokerto.

RIWAYAT SINGKAT HARI JADI KABUPATEN MOJOKERTO

Dengan melihat sinyal pada pasal-pasal dua Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 22/Tap/Kdh/1973 tanggal 12 September 1973, bahwa Ketetapan tentang hari jadi tersebut bersifat sementara, maka Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto H. MAHMOED ZAIN, SH. sejak awal menjabat, mulai mengadakan berbagai upaya pendekatan, mengingat hari jadi Kabupaten Mojokerto yang lebih ditetapkan pada tanggal 12 September 1938 kurang memberikan etos kerja dan jatidiri masyarakat Kabupaten Mojokerto yang mempunyai akar sejarah berkaitan erat dengan kebesaran Kerajaan Mojopahit. Maka mulailah dilakukan berbagai upaya untuk menelusuri hari jadi Mojokerto yang lebih berakar kepada perjuangan para pendahulu bangsa ketika pada saat kejayaannya, untuk dijadikan semangat dalam membangun dan mengabdi kepada Negara dan Bangsa saat kini serta dapat memberikan gambaran untuk mampu memberikan loncatan prestasi dimasa mendatang dengan menggali potensi yang ada di daerah. Upaya pendekatan tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Pada tanggal 20 Agustus 1991 dilaksanakan “Seminar Sehari” dengan thema “Kabupaten Mojokerto Menyongsong Hari Esok”.

2. Pada tanggal 8 September 1992, dilaksankan simposium Menyongsong Tujuh Abad  Mojopahit, yang dihadiri oleh Bapak Sekjen Depdagri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Javanologi Surabaya, Pakar-pakar sejarah baik dari Perguruan Tinggi maupun Dinas/Instansi terkait.

3. Disamping itu, berbagai pihak telah memberikan sumbang saran seperti dari kalangan Cerdik Cendekiawan, dari Perguruan Tinggi, dari Instansi, baik yang datangnya dari Kabupaten Mojokerto sendiri maupun dari luar Daerah.

4. Pembentukan Tim Penulisan Sejarah dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 438 Tahun 1992 tentang Pembentukan Tim Penulisan Sejarah Mojokerto.

 

Dengan memperhatikan rentetan peristiwa yang terjadi maka dapat ditetapkan 8 (delapan) alternatif untuk dipertimbangkan sebagai Hari Jadi Mojokerto, yaitu :

1. Pertemuan antara Perdana Menteri, Sih-la-nan-da-cha-ya dengan shih-pi, Panglima tertinggi pasukan Tar-Tar, dapat dipandang sebagai wujud pengakuan diplomatik atas Negara berdaulat dalam rangka kerjasama Internasional untuk menyerang Doho. Hal ini akan mengacu pada tanggal 1 bulan ke 3 Tarikh Cina atau tanggal 8 April 1293. Kabupaten Mojokerto/Mojokerto Regency

2. Pada saat Raden Wijaya mulai mengatur strategi untuk melawan pasukan Tar-Tar, saat ia memperoleh ijin dari Panglima perang Tar-Tar untuk kembali dari kota Kediri ke Mojopahit pada tanggal 2 bulan ke 4 Tarikh Cina. Titik waktu ini merupakan titik awal kemenangan diplomatik dan militer dipihak Raden Wijaya, karena mulai saat tersebut secara bertahap ia berhasil mengalahkan pasukan Tar-Tar. Dalam Tarikh Masehi peristiwa tersebut adalah tanggal 9 Mei 1293.

3. Titik waktu tentara Mojopahit memperoleh kemenangan total terhadap pasukan Tar-Tar. Ini berarti mengacu pada keputusan pimpinan pasukan Tar-Tar untuk meninggalkan Pat-tsieh, pada tanggal 24 bulan ke 4 Tarikh Cina atau tanggal 31 Mei 1293. Titik waktu ini ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Surabaya.

4. Titk waktu penobatan Raden Wijaya sebagaimana diceritakan pada Kitab Harsa Wijaya atau Titik waktu penerbitan Prasasti Gunung Botak.

5. Dari Khasanah kidung, juga menunjukkan titik waktu peristiwa penting dalam sejarah Mojopahit.

6. Dari Khasanah prasasti juga ditemukan titik waktu peristiwa yang erat kaitannya dengan sejarah Mojopahit. Kidung Harsa Wijaya menyebutkan bahwa Penobatan Raden Wijaya sebagai Raja terjadi pada tanggal 12 November 1293 (1215 C). Titik waktu ini dikemudian dikenal sebagai Hari Jadi Mojopahit. Prasasti Gunung Botak yang diterbitkan pada tanggal 11 September 1294 memberitakan secara panjang lebar riwayat Rajakuta Mojopahit. Namun demikian prasasti tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan status politik desa Kudadu.

7. Perjanjian Gianti yang ditandatangani pada tanggal 13 Pebruari 1755.

8. Saat ditandatangani penyerahan Kabupaten Japan pada tanggal 1 Agustus 1812 oleh Kesultanan Jogyakarta kepada Pemerintah Inggris di Jawa. Selanjutnya setelah melalui proses pembahasan didalam sidang-sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mojokerto, mengenai Hari Jadi Mojokerto telah disepakati bahwa Hari Jadi Mojokerto adalah tanggal 09 Mei 1293 Masehi, dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 09 Tahun 1993 tanggal 8 Mei 1993, tentang persetujuan Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, maka Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto H. MAHMOED ZAIN, SH mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Kabupaten Mojokerto

 

Lambang Daerah

logo-kab-mojokerto_8578fed493
Logo Kab. Mojokerto

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 1972 Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 1973 seri C Tanggal 31 Agustus 1973 No. 166/C:

Pasal 7 

(1) Tiga lingkaran inti bulat yang berwarna kuning emas, abu-abu suram dalam perisai  berwarna merah putih adalah melukiskan :

  • Tiga jaman kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia yaitu :
    • Kuning emas      : Jaman keemasan Mojopahit
    • Abu abu suram  : Jaman penjajahan
    • Kuning                 : Jaman kemerdekaan 17 Agustus 1945
  • Lahiriyah dan bathiniyah :
    • Lingkaran dalam yang mengibaratkan bhatiniyah;
    • Lingkaran luar yang mengibaratkan lahiriyah;
    • Kedua lingkaran dalam dan luar (kombinasi) yang mengibaratkan bhatiniyah dan lahiriyah adalah sama-sama (satu).

(2) Uruta-urutan 3  zaman termaksud pada sub a. sengaja dimulai dari bagian dalam sehingga zaman kemerdekaan dilukiskan di bagian luar bidang gerak kemajuan yang luas disegala lapangan didasari politik Negara yang bebas aktif.

Pasal 8

  1. Pura adalah Pura Wringin Lawang yang berwarna putih merah terdiri dari :
    1. sususnan pilar pertama 7)
    2. susunan pilar kedua 5) = jumlah 17
    3. susunan pilar ketiga 5)

Yang menggambarkan kemakmuran dalam gambar berombak sungai 5 yang melukiskan Panca Usaha dalam meningkatkan produksi pertanian.

Pasal 9

Pohon beringin dimaksudkan pada pasal 4 Peraturan daerah ini mengandung makna sebagai berikut :

  1. Pohon berliku 17 melambangkan perjuangan yang abadi yaitu Pemerintah yang memberikan pengayoman bagi rakyatnya di 17 Kecamatan.
  2. Pohon bercabang 3 melukiskan  3 landasan perjuangan
    1. Idiil                = Pancasila
    2. Strukturil      = UUD 1945
    3. Operasional = Keputusan-keputusan MPR(S)
      1. Daun beringin berliku 17 melukiskan angka 17;
      2. Sulur berjumlah 8 melukiskan angka 8;
      3. Sulur berjumlah 5 melukiskan Pancasila;
      4. Jumlah liku pada akar @ 3 = 15 ditambang dengan jumlah a, b, c dan d menjadi 15 yang melukiskan angka 45 sehingga pada pohon beringin itu terdapat angka keramat 17-8-45 yang dijiwai pancasila.

Pasal 10

Kata-kata WIJNA dan MANTRIWIRA adalah semboyan dari Gajah Mada yang berarti :

WIJNA   : Bijaksana, berpandangan luas dan penuh hikmah dalam kesukaran dan kepentingan.

MANRIWIRA : PEMBELA NEGARA YANG SEALU BERANI, TIDAK BERBUAT SALAH KARENA YAKIN BERTINDAK DENGAN PENUH KESUCIAN DEMI KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA.

Semboyan itu singkatnya berarti pahlawan yang berani, bijaksana dan penuh tanggungjawab.

Pasal 11

  1. Gambar padi dan kapas melukiskan  cukup sandang dan pangan.
  2. Daun dan buah maja mengingatkan pada sejarah nama Mojopahit (buah maja rasanya pahit)
    • Daun dan bunga kapas serta daun dan buah maja di sebelah kiri lingkaran luar berjumlah 17;
    • Antara gambar padi dan kapas di sebelah bawah terdapat hurup BRA yang berbentuk angka 8
    • Daun dan buah maja serta butir-butir padi di sebelah kanan lingkaran berjumlah 45
    • Hiasan pura bersusun 4 kiri kanan = sejumlah pilar kanan/kiri 34 ,Pura bertingkat 6 , Pura tingkat 5)
  3. Adalah mengandung 2 (dua) makna :
    • Melambangkan Daerah Kabupaten Mojokerto dengan 17 Kecamatan yang dahulu menjadi pusat Pemerintahan Kerajaan Mojopahit tempat-tempat sisa peninggalan zaman Mojopahit itu. Dalam 17-8-45 daerah Mojokerto mencatat pula banyak sejarah dan peristiwa kepahlawanan yang menunjukkan jiwa patriot dan kesadaran untuk bernegara dari rakyat.
    • Melukiskan angka keramat 17-8-45, yang mengandung arti bahwa bathiniyah yang dilukiskan sebagai lingkaran dalam ayat (1) sub b pasal 7 Peraturan daerah ini adalah berjiwa 17-8-45.
  4. Tangga pada Pura yang berjumlah 5 melukiskan  panca tertib sebagai jalan dan cara serta bagi pelaksanaan stabilitas Politik Ekonomi.
  5.  Sungai adalah sungai Brantas yang melintasi daerah Kabupaten Mojokerto dengan Brantas deltanya.
  6. Warna buah maja tidak sama menunjukkan suatu proses perkembangan jalannya Pemerintahan yang makin lama makin disempurnakan sesuai dengan kemajuan Bangsa Indonesia.

Pasal 12

  1. Huruf BRA singkatan dari Brawijaya dapat diartikan Bra berarti agung atau popular dan Wijaya berarti kemenangan gemilang (harum) sedangkan buah maja yang berjumlah semua 9 melukiskan kejayaan.
  2. Jumlah buah Maja 9 menggambarkan walisongo yang kesemuanya berketuhanan Yang maha Esa, lagi pula angka 9 adalah kesatuan yang paling tinggi melukiskan bahwa Kabupaten Mojokerto bercita-cita tinggi
  3. Huruf BRA dilukiskan dengan garis-garis berbentuk lambang yang melukiskan/melambangkabn kesatuan dan persatuan yang kokoh kuat dan kekal abadi.

Pasal 13

Pada lingkaran dalam dan luar terdapat kombinasi sebagai berikut :

  1. Daun dan buah maja serta daun dan bunga kapas dalam lingkaran sebelah kiri berjumlah 17;
  2. Jumlah sulur pohon beringin dalam lingkaran bagian dalam berjumlah 8;
  3. Daun dan buah maja serta padi dalam lingkaran luar sebelah kanan berjumlah 45;

Keseluruhan kombinsi tersebut menunjukkan angka keramat 17-8-45 terdapat pada lingkaran bagian luar dan dalam secara kombinasi yang melukiskan adanya jiwa terdapat pada bagian luar dan dalam secara kombinasi yang melukiskan adanya ikatan 17-8-45 antara lahiriyah dan bathiniyah (satu kata dan perbuatan).

Pasal 14

Bunga teratai putih berujung lima adalah lambing dari Departemen Dalam Negeri yang menunjukkan kesucian hidup ditengah-tengah masyarakat Pancasila.

Pasal 15

Perisai bersudut lima berwarna putih melambangkan perjuangan membela Pancasila secara gagah berani dan konsekwen, dengan sifat kesatria dan jujur tanpa pamrih serta penuh kesucian lahir/batin.

Pasal 16

Warna-warna yang dipergunakan dalam Lambang daerah berarti sebagai berikut :

  1. Kuning emas berarti = kebebasan/keluhuran
  2. Kuning biasa berarti harapan
  3. Merah berarti keberanian
  4. Putih berarti kesucian
  5. Hijau berarti kemakmuran
  6. Biru berarti ketenangan yang abadi
  7. Hitam berarti kesataun/kokoh
  8. Merah bata berarti semangat tak kinjungan padam
  9. Abu-abu suram = masa suram dan penuh penderitaan

Pasal 17

Dilihat dari keseluruhan Lambang daerah melukiskan Kabupaten Mojokerto sebagai daerah panjang-punjung, pasir wukir gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja, ambeg paramaarta.

 

Tinggalkan komentar